Penutupan Toko Modern dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Pemda, Satpol PP, unsur TNI, dan Polri.
Bupati Banyumas menyatakan keberadaan toko modern tersebut menyalahi sejumlah peraturan daerah, antara lain Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam penutupan tersebut, petugas gabungan menurunkan papan nama toko, memutus jaringan lsitrik an membongkar antene komunikasi.
“Kami sudah melakukan berbagai cara persuasif untuk mencegah agar toko modern tersebut tidak beroperasi kembali. Namun tidak berhasil. Kami sudah sangat sabar,†jelasnya kepada wartawan.
Sebelumnya, pada Senin (22/9) Pemkab Banyumas juga menutup toko modern lain di Tambaksari, Banyumas, dengan cara dibongkar. Berbeda dengan toko modern Tambaksari yang dibongkar, toko modern di Sokaraja dan Banyumas hanya disegel dan ditutup semua akses operasionalnya.
“Buat apa dibongkar. Mereka sudah tutup. Pembongkaran hanya dilakukan untuk memutus jaringan listrik, menurunkan papan nama, dan membongkar antena komunikasi toko ke pusat,†ujarnya.
Pembongkaran toko modern di Tambaksari berefek positif pada toko modern ilegal lainnya. Tercatat 19 toko modern tak berizin yang sudah diberi peringatan langsung menghentikan operasi atau ditutup oleh pemiliknya.
[zul]
BERITA TERKAIT: