Raperda KTR Sepakat Diketok Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 23 Desember 2025, 08:48 WIB
Raperda KTR Sepakat Diketok Hari Ini
Pimpinan DPRD DKI Jakarta. (Foto: Berita Jakarta)
rmol news logo Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menyepakati pelaksanaan rapat paripurna untuk mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada hari ini, Selasa, 23 Desember 2025.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menjelaskan keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).

"Pukul 13.00 WIB, akan digelar rapat paripurna untuk pengesahan empat Raperda yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapimgab dan Bamus,” ujar Basri Baco.

Ia tak menampik adanya dinamika selama proses pembahasan Raperda. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian yang wajar dalam proses legislasi, mengingat setiap anggota DPRD membawa aspirasi masyarakat dari latar belakang yang beragam.

Sejumlah anggota dewan meminta Raperda KTR ditunda pengesahannya, sebagian lainnya mendukung agar aturan larangan merokok itu segera dituntaskan. 

Argumen yang meminta agar Raperda KTR ditunda salah satunya diutarakan perwakilan Fraksi Gerindra Nuchbatillah, perwakilan Fraksi Golkar Judistira Hermawan. Perwakilan pimpinan Fraksi Demokrat Ali Muhammad Johan, dari Fraksi PAN juga mengutarakan hal yang sama.

Argumen mereka sama, Raperda KTR masih perlu dikaji lebih mendalam agar tak menggangu perekonomian dan regulasi tentang kesehatan itu bisa diimplementasikan maksimal.

Sementara di lain sisi, sejumlah anggota dewan menguntarakan argumentasi berlawanan yang meminta agar Raperda KTR bisa disahkan tahun ini. Alasan utamanya tentu terkait regulasi, Raperda KTR sudah diusulkan sejak lama dan tertunda belasan tahun. 

Mereka yang meminta Raperda KTR disahkan tahun ini diantaranya Perwakilan Pimpinan Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh, Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli dan beberapa lainnya. 

"Memang pada awalnya cukup banyak aspirasi yang disampaikan terkait Perda KTR. Namun setelah kami dalami dan kami jelaskan secara menyeluruh dalam rapat, Alhamdulillah ditemukan solusi untuk mengantisipasi sejumlah hal yang sebelumnya dikhawatirkan oleh beberapa anggota dalam Rapat Pimpinan Gabungan," ujar Baco. 

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz mengatakan, draf yang dikirim ke Kemendagri merupakan hasil pembahasan dan sudah menampung aspirasi masyarakat.

"Dalam proses pembahasan di Bapemperda, kami telah banyak menghapus pasal-pasal hasil pembahasan Pansus berdasarkan masukan masyarakat, termasuk dari pelaku UMKM, pemilik warung makan, pengusaha rokok, dan pedagang," kata Aziz. 

Aziz menegaskan, Raperda KTR ini perlu disahkan ditahun ini agar segala proses yang sudah berjalan tak sia-sia mulai dari pembahasan di pansus, rapat dengar pendapat dan Bapemperda. 

"Selama ini, setiap kali ada daerah lain yang ingin belajar tentang perda KTR ke Jakarta, kami tidak bisa memberikan rujukan karena Jakarta belum memilikinya. Ini tentu menjadi catatan tersendiri dan bisa dikatakan kita sudah sangat terlambat," ungkapnya.

"Namun, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Saya berharap Ranperda KTR ini tidak ditunda lagi. Jika, memang masih perlu didiskusikan, silakan. Catatan dari Kementerian Dalam Negeri juga bukan bersifat final. Keputusan final ada di rapat ini, apakah saran penyempurnaan tersebut diterima atau tidak," pungkas  Aziz. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA