Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar peraturan lalu lintas, para pelanggar memenuhi panggilan pengadilan untuk menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (13/12). Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyidangkan sedikitnya 3.000 berkas tilang.
Kordinator staf penanganan tilang, Ujang, menyatakan bahwa sejumlah berkas tersebut berasal dari Polrestabes Bandung, Polda Jabar, Dishub Kota Bandung serta Satpol PP kota Bandung.
"Untuk tilang lalu lintas sebanyak 2.253 berkas tilang dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar, 88 dari Satpol PP kota berkas tibum (ketertiban umum), Dishub 159 berkas," ujar Ujang saat ditemui di PN Bandung, Jumat (13/12).
Ujang memaparkan, para pelanggar diwajibkan antri di loket agar tidak berebutan mengambil dokumen yang ditilang.
"Durasi persidangan antara 5-8 menit untuk satu pelanggar," paparnya.
Pantauan Rakyat Merdeka Online di PN Bandung, sejumlah pelanggar tilang tampak dikumpulkan di lapangan badminton indoor PN Bandung, guna menunggu giliran sidang di ruang V PN Bandung.
Meski pelanggar menumpuk, PN Bandung tidak menambah jadwal sidang tilang karena setiap pekan jadwal sidang tilang hanya satu kali.
[ald]
BERITA TERKAIT: