"Pemanggilan akan dijadwalkan oleh Pidsus dalam waktu dekat ini," ujar Kepala Kajari Cimahi Fahlul Azmi usai menerima audiensi perwakilan masyarakat Sumedang, di kantornya, Jumat (6/12).
Fahlul menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 54 orang saksi untuk menyelidiki kasus korupsi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2011 yang menyeret Ade Irawan yang kini menjabat Wakil Bupati Sumedang. Para saksi yang diperiksa antara lain dari pihak travel sebanyak 7 orang, Setwan 30 orang, dan 17 anggota DPRD Kota Cimahi.
"Jumlah anggota dewan Kota Cimahi berjumlah 45 orang, sisanya 28 orang masih belum kami periksa termasuk Ade Irawan," ujar Kajari.
Sore tadi, sebanyak 10 perwakilan masyarakat Kabupaten Sumedang mendatangi Kejari Cimahi untuk mempertanyakan pengusutan kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2011 yang disebut-sebut menyeret Wakil Bupati Sumedang Ade Irawan. Korodinator Masyarakat Sumedang, Enny Sumarni mengatakan bahwa kedatangan dirinya bersama perwakilan masyarakat lainnya untuk meminta Kejari Cimahi memperjelas keterlibatan Ade Irawan dalam kasus tersebut.
" Kami meminta Kejari segera menuntaskan kasusnya. Kedatangan kami hanya ingin Sumedang bebas korupsi," ujar Enny dengan semangat usai audiensi di ruang Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Cimahi.
Enny menyatakan, kedatangan perwakilan tokoh masyarakat Sumedang ke Kejar sebagai bukti cinta kepada Sumedang agar terbebas dari pejabat korup.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cimahi, Niko SH, menjelaskan saat pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu berinisial N dan E.
"Kami sudah menetapkan tersangka itu sekitar sebulan yang lalu. Dan sekarang kami masih terus mengembangkan penyidikannya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Tapi, katanya, jumlah tersangka bertambah sangat terbuka karena pengusutan masih terus dilakukan. Diungkapkan Niko, penanganan kasus 'perjalanan dinas dewan' itu dilakukan sejak awal 2013, menyusul adanya laporan dari beberapa LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2012.
Dalam LPH BPK RI ditemukan adanya kelebihan penggunaan dana APBD pada perjalanan dinas anggota DPRD di tahun anggaran 2011 sekitar Rp 2 miliar.
Penetapan kedua tersangka itu diakui Niko sudah sesuai bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan, baik bukti tertulis maupun keterangan saksi. Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa hingga sekarang ini sudah mencapai sekitar 20 saksi. Perjalanan dinas dewan tersebut diketahui tim penyidik selama setahun terdapat 30 kali perjalanan dinas.
[dem]
BERITA TERKAIT: