KPU Jeneponto Dinilai Tidak Transparan, DKPP Minta Hadirkan Ketum Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 28 Agustus 2013, 13:12 WIB
KPU Jeneponto Dinilai Tidak Transparan, DKPP Minta Hadirkan Ketum Partai
foto: net
rmol news logo Aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terus bertambah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kali ini pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Jeneponto (Sulawesi Selatan) 2013 HA Baharuddin Baso Jaya-Isnaad Ibrahim mengadukan ketua dan empat komisioner KPU Kabupaten Jeneponto. Pasalnya, Pengadu merasa pihak KPU setempat tidak memberitahukan hasil penelitian pemenuhan syarat calon atau adanya persyaratan yang belum lengkap. Akibatnya, pasangan ini tidak lolos.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Jeneponto tadi pagi ini (Rabu, 28/08) pukul 09.00 WIB. Hadir selaku Teradu, Nur Jalil, Khaerudin, Abdul Rahmad, M Agus. Sementara ketuanya, Musthova Kamal absen. Pihak Pengadu hadir HA Baharuddin Baso Jaya-Isnaad Ibrahim bersama kuasa hukumnya, Usni Tamrin Tawang. Sedangkan ketua majelis, Saut H Sirait, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.

"Kami selaku korban sama sekali tidak mengetahui jika ada kekurangan persyaratan pendaftaran, padahal tahapan telah ditetapkan oleh Teradu," ujar Usni Tamrin Tawang dalam persidangan.

Pasangan HA Baharuddin Baso Jaya-Isnaad Ibrahim mengklaim diusung oleh 14 partai atau memperoleh suara sah pada pemilu 2009 sebesar 34.975 atau lebih dari 15 persen sebagaimana diisyarakatkan PKPU No 9/2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada.

Usni Tamrin Tawang yang juga ketua tim sukses pasangan HA Baharuddin Baso Jaya dan Isnaad Ibrahim mengaku, atas ketidaklolosan paslon Baharudin-Isnaad, pihaknya mempertanyakan kepada KPU setempat. Namun dari pihak KPU setempat malah menjanjikan akan menyampaikan melalui surat hasil verifikasi dari pusat. Tanggal 16 Juli 2013 pihaknya mendapatkan surat dari KPU  yang intinya bahwa 8 partai pengusung tidak memenuhi syarat.

"Padahal sebelumnya, tidak pernah disampaikan baik secara lisan maupun tertulis tentang kekurangan persyaratan dimaksud. Kami sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan yang dimaksud," ujar pria bertubuh subur itu.

Namun dari pihak Teradu, Nur Jalil mengatakan pihaknya menilai telah terjadi kepengurusan yang berbeda di partai-partai pengusung bakal calon Pengadu. Untuk itu pihaknya langsung memverifikasi faktual bersama Panwas ke masing-masing DPP. "Bukan dukungan ganda. Namun yang terjadi di sini kepengurusan partai yang berbeda-beda. Kami sudah melakukan verifikasi dengan benar. Bukti-bukti berupa SK DPP masing-masing sudah kami terima," ucapnya   

Kemudian seperti rilis dari humas DKPP, Ketua Majelis Saut H Sirait meminta kepada pengadu agar dalam sidang berikutnya didatangkan para ketua umum partai pengusung. "Untuk meyakinkan kami, saudara hadirkan nanti ketua umumnya," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA