Aceng Fikri Datangi Mahkamah Agung Ingin Tahu Kepastian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 25 Januari 2013, 14:46 WIB
Aceng Fikri Datangi Mahkamah Agung Ingin Tahu Kepastian
aceng-fanni octora
rmol news logo Siang ini Bupati Garut, Aceng Fikri, mendatangi Biro Humas Mahkamah Agung. Maksud kedatangannya untuk menanyakan tembusan balasan surat yang isinya menjawab surat DPRD Kabupaten Garut tentang proses pemakzulan dirinya.

"Saya kemari untuk mengetahui secara pasti apa isi surat dari Mahkamah Agung yang ditujukan kepada DPRD Garut, katanya saya mendapat tembusannya," terang Aceng dalam pernyataan persnya beberapa saat lalu, Jumat (25/1).

Ketika ditanya apakah dirinya sudah menerima keputusan MA yang memakzulkan dirinya, dia menjawab singkat. "Saya bukan menunggu amar putusan MA, tapi sedang menunggu tembusan surat balasan MA untuk DPRD," tegasnya.

Aceng mengatakan bahwa sepanjang semua proses dan keputusan politik terhadap dirinya sesuai konstitusi di Indonesia dan memenuhi perundang-undangan sistem politik yang berlaku, maka tidak ada masalah baginya.

Sudah sejak beberapa bulan terakhir terdengar santer berita bahwa Aceng akan dimakzulkan oleh DPRD Kabupaten Garut karena telah melakukan pernikahan singkat dengan Fanni Octora, seorang belia, yang kemudian diceraikannya beberapa hari setelah dinikahinya.

Pernikahan singkatnya dengan Fanni Octora menjadi isu politik di kalangan anggota DPRD Garut, bahkan menjadi isu politik nasional yang direspon Presiden SBY.

Pada Desember lalu, DPRD Garut membentuk Pansus yang menangani kasus pernikahan singkat Sang Bupati. Rapat paripurna memutuskan bahwa Bupati diduga telah melanggar perundang-undangan yang mengatur tentang Kepala Daerah.

Kemudian oleh pimpinan DPRD Garut, dilayangkan surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena Aceng Fikri diduga melanggar UU perkawinan dan sumpah jabatan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA