Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Cara Mengurus KTP yang Benar!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 23 Oktober 2012, 14:02 WIB
Begini Cara Mengurus KTP yang Benar<i>!</i>
ilustrasi/ist
rmol news logo Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Demikian juga di Provinsi DKI Jakarta. Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berusia 17 tahun, tanggal pernikahan atau menjadi penduduk Jakarta.

Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP. Pelayanan KTP berlokasi di Kantor Kelurahan dengan masa 1 hari untuk perpanjangan, dan maksimal 14 hari untuk KTP baru, mutasi, ataupun hilang. Apabila terjadi keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 10.000.

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, harus melengkapi syarat surat pengantar dari RT/RW, fotocopy Kartu Keluarga, foto langsung; SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta, fotocopy Akta Kelahiran; SKPPT bagi WNA dan Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP.

Untuk memperpanjang KTP yang sudah habis masa berlakunya, harus melengkapi syarat-syarat berikut, yaitu surat pengantar dari RT/RW, KTP lama yang sudah habis masa berlakunya, fotocopy Kartu Keluarga, foto langsung, surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP, dan Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP.

KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru.

Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM/KIM'S).

Dalam prosedur pelayanan, yang menjadi tugas kewajiban penduduk adalah datang ke kantor Kelurahan dengan membawa KTP lama, fotocopy Kartu Keluarga dan aslinya, foto langsung, surat pengantar dari RT / RW; atau surat kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW

Sedangkan tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan bila data penduduk sudah benar adalah menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan, mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru, menandatangani KTP dan menerima retribusinya dan menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut

Apabila data dalam KTP salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Ubah. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA