Prestasi ini menjadi bukti komitmen klinik dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi, terutama bagi karyawan PT NHM.
Sertifikat akreditasi Utama diberikan oleh Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI), lembaga yang ditunjuk langsung oleh Kemenkes RI.
Sertifikasi ini berlaku mulai 1 November 2024 hingga 1 November 2029, dan menjadi bukti kualitas pelayanan yang terus dijaga oleh Klinik Pratama Gosowong.
Manajer Klinik Pratama Gosowong OHS Kuncoro menyampaikan bahwa sertifikasi akreditasi ini merupakan wujud komitmen Klinik Pratama Gosowong dalam menjalankan amanat Permenkes 34/2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan 1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik.
"Akreditasi ini bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga bukti bahwa Klinik Gosowong telah memenuhi semua standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes," ujar Kuncoro dalam keterangan tertulis, Sabtu 7 Desember 2024.
Sementara Ketua Akreditasi Klinik Gosowong Anggi Yantomi juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung proses akreditasi ini.
"Dengan diraihnya akreditasi ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi karyawan NHM," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: