Sebelum Izinkan Anak Kembali Ke Sekolah Tatap Muka, Orangtua Harus Perhatikan Tiga Hal Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 09 Desember 2020, 10:57 WIB
Sebelum Izinkan Anak Kembali Ke Sekolah Tatap Muka, Orangtua Harus Perhatikan Tiga Hal Ini
Dokter anak di RS JIH Yogyakarta, dr. Vicka Farah Diba dalam Farah ZoomTalk pada Rabu, 9 Desember 2020/RMOL
rmol news logo Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang telah memenuhi syarat pada Januari 2021.

Kemendikbud juga memberikan kesempatan bagi orangtua untuk menentukan sendiri apakah anak-anak mereka diizinkan untuk kembali ke sekolah tatap muka.

Dokter anak di RS JIH Yogyakarta, dr. Vicka Farah Diba menjelaskan ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh orangtua sebelum mengizinkan anak-anaknya ke sekolah.

Tiga hal tersebut, kata dr. Vicka, merupakan saran-saran yang telah diberikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

"Pertama apakah sekolah sudah memenuhi standar protokol kesehatan yang berlaku? Bagaimana ventilasinya, jaraknya, jumlah anak yang belajar pada hari itu? Apakah ada tempat cuci tangan?" terangnya dalam Farah ZoomTalk bertajuk 'Belajar Dari Rumah Aman & Sehat' pada Rabu (9/12).

Setelah itu, orangtua juga harus memperhatikan kesiapan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk mendeteksi dini gejala-gejala Covid-19.

Pada anak, ia menjelaskan, gejala yang dialami pada umumnya mirip orang dewasa, seperti demam, batuk, pilek, hingga sesak.

"Dan yang paling penting, apakah sekolah itu sudah memiliki kapasitas tracing pada guru dan stafnya?" lanjut dr. Vicka.

Pasalnya, ia menjelaskan, anak juga bisa menulari guru dan stafnya, sehingga sekolah juga harus memperhatikan adanya penyakit komorbid atau bawaan.

"Memang harus menjadi catatan orangtua, sudahkah sekolah mempersiapkan hal ini?" tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA