Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Dinkes Evaluasi Izin Klinik Di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 Januari 2016, 19:30 WIB
Dinkes Evaluasi Izin Klinik Di Jakarta
net
rmol news logo Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan mengevaluasi izin klinik kesehatan yang ada di ibu kota.

Menurut Kepala Dinkes DKI Koesmedi Priharto, evaluasi izin praktik seluruh klinik kesehatan akan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Dulu Dinas Kesehatan memiliki sebanyak 63 izin tetapi sekarang semuanya sudah kami serahkan ke PTSP. Makanya kami mau duduk bareng dulu dengan Badan PTSP DKI," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/1).

Koesmedi menjelaskan, evaluasi yang dilakukan sebagai salah satu upaya Dinkes untuk membenahi keberadaan izin klinik-klinik kesehatan yang ada di Jakarta. Menyusul, dugaan malpraktik sebuah klinik kesehatan yang menelan korban jiwa baru-baru ini.

"Evaluasi yang kami lakukan terhadap izin seluruh klinik kesehatan yang ada di Jakarta supaya tidak terjadi tindakan malpraktik atau terdapat tenaga medis ilegal," tambahnya.

Dia menambahkan, nantinya apabila ditemukan malpraktik, izin praktik ilegal, dan adanya dokter asing praktik secara ilegal maka Dinkes DKI akan langsung menutup kegiatan operasional klinik.

"Kalau memang izinnya lengkap tidak apa-apa. Kami memang ingin semua pengelola klinik dan rumah sakit patuh pada aturan. Tapi kalau ternyata tidak ada izin kami akan segera menutupnya, seperti yang sudah diinstruksikan pak gubernur," tegas Koesmedi. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA