Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ariani Soekanwo menegaskan bahwa peraturan yang dikeluarkan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negri Indonesia dan Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 di bawah Kemendiknas itu sangat diskriminatif.
"Bagi kaum disabilitas, persyaratan SNMPTN 2014 jelas membunuh harapan mereka untuk menjadi peserta, hak mereka untuk mengembangkan minat, bakat dan kecerdasannya di perguruan tinggi negeri tertutup. Padahal di luar negeri disabilitas difasilitasi" kata Ariani saat konfrensi pers di Hotel Luwansa, Jakarta, Selasa (11/3)
Ariani, yang merupakan penyandang disabilitas lulusan antropolog UGM, menegaskan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, disebut setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Juga pada pasal 281 ayat 2, UUD 1945, negara disebut tidak boleh mengambil kebijakan diskriminatif.
Pasal 12 Undang-undang nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Azasi Manusia (HAM), tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendaaptkan perlindungan atas pengembangannya. Selain itu pasal 4 ayat 1 nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, diatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang tidak diskriminatif.
"Ini kemunduran bagi dunia pendidikan, dan hal itu juga merupakan pengkhianatan kepada konstitusi," tegas Ariani
Ariani membeberkan sudah banyak bukti bawah penyandang disabilitas sudah ada yang menjadi dokter, sarjana hukum, arkeolog bahkan sarjana teknik yang berhasil. Almarhum Gus Dur pun merupakan salah satu contoh bahwa penderita cacat bisa jadi pemimpin nasional.
"Kami menuntut agar mendiknas M Nuh minta maaf kepada penyandang disabilitas dan mengkaji ulang kebiajakan tersebut, termasuk rektor UI dan Unair yang ikut melarang disabilitas masuk universitas," ungkap Ariani.
[ald]
BERITA TERKAIT: