Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Jawa Tengah, Ahmad Guntur, dan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti, lewat rilis, Kamis (5/9).
"Apabila pemerintah bersikeras, pengusaha rokok khususnya yang kecil dan menengah akan semakin terjepit dan sulit bersaing. Dan, yang mengambil keuntungan adalah rokok ilegal," seru mereka.
Mereka tegaskan bahwa akan mematuhi hukum UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, sangat keberatan jika pemerintah akan tetap menaikkan cukai di tahun 2014. Kenaikan cukai tersebut tidak sesuai dengan penjelasan UU yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2014 itu.
"Dalam proses implementasi pajak daerah rokok jelas disebutkan dalam penjelasannya bahwa tidak ada kenaikan cukai ," tegas Guntur.
Muhaimin Moefti menambahkan, kenaikan pajak juga akan berpengaruh kepada ketenagakerjaan. Ia mengkuatirkan perusahaan rokok kecil dan menengah banyak gulung tikar.
"Pada prinsipnya, kami akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini UU 28/2009. Namun, kami dengan tegas menolak kenaikan cukai di tahun depan. Masih banyak cara untuk melakukan optimalisasi penerimaan cukai dan salah satunya adalah pemberantasan rokok-rokok illegal," tutur Muhaimin.
Formasi dan Gaprindo sebagai wadah perhimpunan para pelaku industri rokok di Indonesia benar-benar berharap pemerintah serius mendengarkan permintaan mereka.
"Bayangkan, berapa banyak jumlah pengangguran yang akan diakibatkannya. Semoga pemerintah bertindak adill," ujar Guntur.
[ald]
BERITA TERKAIT: