Capaian tersebut naik 4,03 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari total tersebut, penerimaan terbesar berasal dari sektor cukai senilai Rp95,67 triliun. Sementara bea masuk menyumbang Rp4,42 triliun dan bea keluar Rp0,44 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan melalui optimalisasi tugas Satgas Pemberantasan Penyelundupan serta Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Ia mengatakan akan terus memperkuat pemberantasan penyelundupan secara masif di jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor maupun ekspor ilegal. Penindakan juga dilakukan terhadap BKC ilegal, terutama rokok, mulai dari pabrik hingga pedagang di tingkat hilir.
Katanya, operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara.
"Serta melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri," ujar Djaka dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Oktober 2025.
Adapun hingga September 2025, strategi tersebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp260,39 miliar melalui 2.478 penindakan.
Mayoritas kasus berasal dari pelanggaran cukai, khususnya peredaran 235,40 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp210 miliar.
BERITA TERKAIT: