Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin, 12 Oktober 2026, tim penyidik memanggil delapan orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Yogyakarta," kata Budi kepada wartawan.
Para saksi yang dipanggil, yakni Abdul Haris Widodo selaku Sekretaris Daerah Pemkab Sukoharjo, Ari Hariyanto selaku Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekda Pemkab Sukoharjo, Nurul Qomariah selaku Bendahara Gaji Pemkab Sukoharjo.
Selanjutnya, Soeryo Barmantyo Putro selaku Bendahara Bagian Umum Sekda Pemkab Sukoharjo, Agus Sutomo selaku Bendahara BPKAD Pemkab Sukoharjo, Retno Widiyanti Budiningsih selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Sukoharjo.
Kemudian, Nardi selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, dan Endang selaku mantan Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, di Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri.
Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perkara ini, KPK menduga Etik memanfaatkan SK Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk memeras pegawai BPKAD. Melalui Richard, para pegawai diduga diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang mereka terima.
Praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola pada masa bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik.
Dalam menjalankan aksinya, digunakan sejumlah kode seperti "tambahan upah pungut
kae ono tho?", "
kowe mrene kan ora bayar", dan "
padakno karo bapak", yang bermakna agar besaran setoran disamakan dengan yang diberikan kepada bupati sebelumnya.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari OPD. Pada masa bupati sebelumnya, praktik itu juga diduga dilakukan menggunakan kode "golekno 500 akhir tahun", yang berarti meminta pengumpulan Rp500 juta pada akhir tahun.
KPK menduga sepanjang 2021-2026, Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut di BPKAD. Sementara dari setoran rutin OPD, Etik diduga menerima Rp840 juta sepanjang 2024-2026, sedangkan sebelumnya Richard juga menghimpun setoran OPD sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022-2024.
BERITA TERKAIT: