Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Agil Suhendra selaku staf Unit Treasury Head Office (HO) PT Jasindo, yang diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Agil terkait pencairan komisi agen fiktif yang diketahui tersangka Untung Hadi Santosa (UHS). Untung juga diduga mendapatkan bagian dari komisi tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pencairan komisi agen fiktif yang diketahui oleh tersangka UHS. Di mana UHS juga diduga mendapatkan bagian dari komisi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 11 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga Untung Hadi selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018 memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya atau komisi fiktif kepada tiga perusahaan, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Padahal, ketiga perusahaan tersebut diketahui tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni.
Penyidik juga menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan sebesar 93-95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk para tersangka.
Pengadaan asuransi perkapalan tersebut berlangsung pada 2015-2020 dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan melawan hukum itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Sahata Lumban Tobing (SHT), mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP), pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras, sebagai tersangka pada 27 Agustus 2024. Keduanya telah menjalani proses persidangan dan perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Untung Hadi Santosa (UHS), Eko Yuni Triyanto (EYT), Yohanes Priyo Iriantono (YHP), dan Zulchaibar (ZC).
Keempat tersangka tersebut ditahan KPK sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
BERITA TERKAIT: