Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengalaman Rossa selama bertugas di KPK diharapkan menjadi bekal penting dalam menjalankan amanah barunya di institusi Polri.
"Selama bertugas di KPK, Mas Rossa dikenal sebagai insan komisi yang berintegritas dan memiliki pengalaman lengkap, termasuk dalam menangani sejumlah perkara besar dan strategis," kata Budi kepada RMOL, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Budi, dedikasi tersebut menjadi bekal berharga bagi Rossa untuk memperkuat komitmen penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa alih tugas personel Polri di KPK maupun pengembalian ke institusi asal merupakan bagian dari bentuk kolaborasi antarlembaga.
"Pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh selama bertugas di KPK diharapkan menjadi nilai tambah dalam memperkuat koordinasi dan sinergi KPK-Polri ke depan," terang Budi.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan sehingga sinergi antarlembaga perlu diperkuat dalam berbagai aspek, tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan demikian, semangat integritas yang dibangun dapat menjangkau lebih banyak institusi dan menjadi bagian dari budaya kerja dalam melayani masyarakat.
Pengangkatan Rossa sebagai Kapolres Bangkalan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, Rossa yang berpangkat AKBP dengan NRP 83121480 tercatat sebagai Pamen Kortastipidkor Polri yang bertugas di KPK.
Ia menggantikan AKBP Wibowo yang dalam mutasi yang sama diangkat menjadi Wakapolresta Sumenep, Polda Jatim.
BERITA TERKAIT: