Wacana Pemakzulan Gibran, Ujian Sikap Partai Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 13 Oktober 2026, 15:10 WIB
Wacana Pemakzulan Gibran, Ujian Sikap Partai Politik
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai telah bergeser dari persoalan hukum menjadi persoalan politik.

Pengamat politik sekaligus Direktur SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pintu masuk menguatnya kembali wacana pemakzulan Gibran. Namun, kelanjutannya akan ditentukan oleh sikap partai-partai politik di DPR.

“Putusan MK adalah pintu masuk, tetapi bukan mesin penggerak pemakzulan. Mesin politiknya tetap berada di DPR,” kata Iqbal kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.

Menurut Iqbal, karena itu respons partai politik kini menjadi lebih penting daripada memperdebatkan kembali isi putusan MK.

Sejauh ini, kata dia, belum terlihat partai yang secara terbuka mengambil posisi sebagai motor pemakzulan. Mayoritas masih memilih mengkaji putusan, memonitor perkembangan, menerima aspirasi, atau belum menentukan sikap resmi.

Iqbal menilai pilihan kata seperti mengkaji, memonitor, mengalkulasi, dan berkomunikasi bukan sekadar bahasa normatif.

“Ini adalah bahasa kehati-hatian politik. Partai belum ingin menutup pintu, tetapi juga belum ingin menanggung risiko menjadi pihak pertama yang membuka pintu pemakzulan,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan partai sedang memainkan strategic ambiguity atau ambiguitas strategis, tetap membuka ruang terhadap perkembangan opini publik tanpa segera mengambil posisi yang berisiko terhadap hubungan dengan pemerintahan.

Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Namun, MK sendiri tidak memutus pemberhentian Gibran, sementara proses pemakzulan tetap membutuhkan kekuatan politik di DPR.

Karena itu, menurut Iqbal, ukuran terpenting saat ini bukan seberapa ramai isu tersebut berkembang di ruang publik, melainkan apakah mulai terjadi pergeseran sikap fraksi di parlemen.

“Indikatornya sederhana, apakah mulai ada pergeseran sikap fraksi di DPR. Kalau tidak ada perubahan konfigurasi politik di parlemen, isu ini kemungkinan besar berhenti sebagai tekanan politik saja,” katanya.

Sebaliknya, dinamika dapat berubah apabila ada partai yang mulai menerjemahkan wacana tersebut menjadi sikap politik resmi.

“Begitu ada partai yang mengubah wacana menjadi sikap resmi, isu ini naik kelas. Dari kontroversi publik menjadi pertarungan politik di parlemen,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA