Hal itu disampaikan kuasa hukum Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin dalam podcast
Madilog bersama Margi Syarif, dikutip pada kanal YouTube
Forum Keadilan TV, Senin, 12 Oktober 2026.
“Yang jelas, Bareskrim sudah menerima dalam bentuk dumas dan mereka menjanjikan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk ya tentu saja melakukan verifikasi dan memanggil para pihak. Kita tunggu. Dan kemarin kami sudah mendapat tanda terima dumasnya,” ucap Khozinudin.
Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuat pada Rabu, 7 Oktober 2026 atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu juga untuk menguji komitmen Kapolri baru.
“Momentum ini kami ambil itu juga untuk menguji Kapolri yang baru. Jadi Pak Suyudi Ario Seto yang tagline-nya kan hari ini ‘Polisi Bersama Masyarakat’, bukan presisi lagi kan begitu. Apakah benar polisi hari ini benar-benar bersama masyarakat atau ini kembali menjadi lip service?” tegasnya.
Ia pun berharap agar tagline tersebut tidak sekadar menjadi pencitraan tanpa makna, meskipun orang yang dilaporkan adalah RI 2.
“Ternyata polisi hanya bersama masyarakat pada saat polisi menginginkan citra itu ada pada masyarakat. Tapi ketika masyarakat betul-betul butuh kepolisian, polisi masih saja atau bisa saja menjadi pelayan oligarki atau pelayan kekuasaan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: