KPK Cecer Khandinar Sidiq soal Dugaan 50 Persen Anggaran Iklan bank bjb untuk Dana Non-Budgeter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 13 Oktober 2026, 09:38 WIB
KPK Cecer Khandinar Sidiq soal Dugaan 50 Persen Anggaran Iklan bank bjb untuk Dana Non-Budgeter
Gedung bank bjb (Foto: Ist)
Kecil Besar
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Khandinar Sidiq (KDS) selaku Officer PPA Divisi Umum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), terkait standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman terhadap Khandinar dilakukan untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan bank bjb Tahun Anggaran 2021-2023. Khandinar telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Oktober 2026.

"Dalam pemeriksaan saksi KDS, didalami perihal SOP dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank BJB," kata Budi kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.

Menurut Budi, penyidik mendalami mekanisme pengadaan tersebut untuk mengungkap dugaan pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa nilai pengadaan tidak sepenuhnya digunakan untuk pembelian atau pengadaan jasa penempatan iklan (placement).

Budi mengungkapkan, dari nilai pengadaan yang mencapai sekitar Rp400 miliar, separuhnya diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.

"Bahwa sebagian atau sekitar 50 persen dari nilai pengadaan sejumlah Rp400 miliar, separuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter," ujar Budi.

Dana non-budgeter tersebut kini menjadi fokus penyidik untuk menelusuri aliran uang, termasuk siapa saja pihak yang diduga menerima dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.

"Dari dana non-budgeter itulah penyidik fokus melakukan penelusuran berkaitan dengan aliran uang. Jadi uang-uang dana non-budgeter ini peruntukannya untuk siapa dan untuk apa," jelas Budi.

Ia menegaskan, penyidik berupaya mengungkap perkara secara menyeluruh, mulai dari dugaan pengondisian proses pengadaan hingga penelusuran aliran dana yang disisihkan dari nilai proyek.

"Sehingga dalam proses penyidikannya menjadi utuh, mulai dari dugaan pengondisian pada mekanisme pengadaan barang dan jasa sampai penelusuran aliran uang dana non-budgeter yang disisihkan dari total nilai proyek pengadaannya," sambungnya.

Dalam pemeriksaan pada Senin 12 Oktober 2026, KPK sedianya memanggil dua saksi, yakni Khandinar Sidiq dan Nia Kania (NK), mantan Direktur Keuangan bank bjb periode 2021-2023.

Namun, Nia tidak hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis 15 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Empat tersangka telah ditahan sejak 10 Agustus 2026, yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan.

KPK menduga penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan bank bjb periode 2021-2023 mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA