Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan bahwa seluruh proses integrasi yang dilakukan tidak bertujuan mengganggu aktivitas pendidikan.
"Integrasi ini merupakan amanat hukum yang wajib dijalankan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tujuannya adalah menyelamatkan aset negara sekaligus melaksanakan integrasi satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543," ujar Alwanih dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.
Lanjut Alwanih, berdasarkan legalitas hukum yang berlaku, berdasarkan keputusan itu Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah diemban secara ex officio oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar.
Sementara jabatan Ketua Pengurus Yayasan diemban secara ex officio oleh Prof. Siti Nurul Azkiyah.
"Dengan demikian, apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pembina maupun Pengurus Yayasan di luar ketentuan tersebut, maka tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah," tegasnya.
Alwanih juga menjelaskan bahwa tanah beserta seluruh aset yang berada di lingkungan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, termasuk SMA/SMK Triguna, merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah tercatat sebagai aset negara.
Tentunya, integrasi yang dilaksanakan UIN Jakarta sudah mencakup aspek kelembagaan, aset, keuangan, serta sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543.
Alwanih pun memastikan pelaksanaan integrasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
"Seluruh proses berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA/SMK Triguna. Aktivitas sekolah tetap berlangsung seperti biasa," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: