Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata. Hakim juga menyatakan agar terdakwa Sorbatua Siallagan dilepaskan dari segala tuntutan penuntut umum.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Sorbatua Siallagan dari Rumah Tahanan Negara," bunyi putusan Majelis Hakim.
Selain itu, hakim juga meminta jaksa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga SH dan Hendra Sinurat mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran hutan Industri yang dituduhkan oleh PT Toba Pulp Lestari kepada kliennya, tetua adat marga Siallagan di Dolok Parmonangan itu.
"Kemenangan Pak Sorbatua di tingkat banding sangat kita syukuri, bahwa dari awal memang kasus ini tidak layak masuk dalam ranah pidana. Kemenangan ini bukan hanya untuk Pak Sorbatua saja, melainkan untuk seluruh masyarakat adat di Nusantara," kata Audo.
Sementara itu, Hendra Sinurat mengatakan malam ini mereka menjemput Sorbatua Siallagan di Lapas Medan.
“Malam ini kami menjemput beliau di Lapas Klas II Pematangsiantar. Beliau akan langsung menuju ke rumahnya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: