Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, perpanjangan masa tahanan terhadap Silmy Karim berlaku selama satu bulan terhitung mulai 2 September 2026.
"Perpanjangan penahanan ini dalam rangka kepentingan penyidikan yang masih terus berprogres. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi yang relevan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Budi menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang kuat.
Perkara ini bermula dari tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. KPK menetapkan delapan tersangka dalam skema pungutan liar izin tinggal WNA periode 2022-2026. Selain Silmy Karim, nama lain yang terseret antara lain Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, hingga sejumlah pejabat eselon dan staf.
Kasus yang berawal dari analisis PPATK ini mendeteksi transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019–2025. Dari total dana tersebut, sebanyak 97 persen atau sekitar Rp357 miliar diduga kuat bersumber dari pungli layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi diduga menginstruksikan jajarannya untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Modus yang dipakai adalah sengaja mempersulit berkas pemohon dengan prinsip internal "setiap klik ada harganya".
Dari praktik ini, KPK menduga dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp145,5 miliar. Silmy sendiri disinyalir menerima setoran rutin hingga Rp100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan aliran dana, para tersangka menggunakan berbagai kode terselubung seperti "malaikat" untuk pejabat tinggi penerima setoran, hingga istilah "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer".
Hasil pemerasan tersebut disinyalir dialihkan ke berbagai aset seperti emas, kendaraan, properti, aset kripto, hingga usaha
towing. Bahkan, penyidik menemukan indikasi transaksi pembelian rumah yang dibayar langsung menggunakan kepingan emas, yang kini tengah didalami menuju penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BERITA TERKAIT: