Pihak yang diperiksa KPK adalah Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S Muljadi. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan tiba pukul 10.06 WIB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa sore, 22 September 2026.
Dalam kasus ini, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wamen Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Dirjen Imigrasi, Jaya Saputra; Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal Dirjen Imigrasi.
Selanjutnya mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Dirjen Imigrasi, Gusti Bernardiansyah.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
BERITA TERKAIT: