Hal ini disampaikan Majelis Hakim Dwi Sugianto dalam sidang dengan agenda putusan terhadap Irfan dan Endang di hadapan pengunjung baik yang berada di ruangan sidang utama Kusuma Atmaja maupun di luar ruangan yang menyaksikan lewat layar monitor.
"Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan," sebut Hakim Dwi, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/2).
Dalam putusan yang terdiri dari beberapa poin tersebut, Majelis Hakim memiliki pendapat sendiri atas permasalahan Irfan Suryanagara dengan korban Stelly Gandawidjaja.
Hakim menjelaskan kasus Irfan bukan perkara pidana, melainkan perdata. Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Irfan juga disebut hakim tidak bisa dibuktikan.
"Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam TPPU," imbuhnya.
Majelis Hakim juga memerintahkan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan dibacakan.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, sekaligus untuk barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk pembuktian Endang Kusumawati dan kepada saksi Panji Prawinigara," terangnya.
BERITA TERKAIT: