Penerbitan SP3 tersebut diberikan terhadap perkara yang tersangkanya meninggal dunia maupun perkara yang dimenangkan tersangka melalui praperadilan.
Awalnya, adanya enam SP3 diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat memaparkan hasil pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama Semester I 2026.
"SP3 ada enam, yang tepat waktu (disampaikan ke Dewas KPK) empat, yang tidak tepat waktu dua atau 66,7 persen," kata Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.
Namun dalam paparannya, Dewas tidak merinci enam perkara yang dihentikan penyidikannya maupun alasan penerbitan masing-masing SP3.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kemudian menjelaskan, enam SP3 tersebut diterbitkan karena dua alasan, yakni tersangka meninggal dunia, dan putusan praperadilan yang dimenangkan tersangka.
Taufik menerangkan, tiga SP3 diterbitkan terhadap perkara dengan tersangka yang telah meninggal dunia, yakni Siman Bahar selaku mantan Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026, Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025, serta Budhi Sarwono selaku mantan Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024.
Sementara tiga SP3 lainnya diterbitkan setelah putusan praperadilan mengabulkan permohonan para tersangka. Mereka adalah Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR dalam perkara dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR, Edward Omar Sharif Hiariej selaku mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga memenangkan praperadilan dalam perkara yang sama dengan Edward.
"Dua SP3 terakhir ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK pada periode 2026," kata Taufik.
BERITA TERKAIT: