Febrie hari ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dibidik oleh Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menegaskan, aturan hukum memungkinkan penyidik menghadirkan saksi secara paksa apabila yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ujar Rudi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Sejatinya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, pemeriksaan tersebut batal terlaksana lantaran Febrie sakit.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk mendalami dugaan TPPU tersebut.
Melalui Sprindik anyar ini, penyidik bakal menguliti aliran dana serta transaksi mencurigakan yang menyeret nama mantan petinggi Kejagung tersebut. Dalam pemeriksaan ini, Febrie berkapasitas sebagai saksi.
BERITA TERKAIT: