Penahanan dilakukan usai Kejagung menerima penyerahan kasus dari Polri.
“Klien kami, Pak Idon (Don Ritto) langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Tan Kian,” kata Kuasa Hukum Don, Handika Honggowongso di Kantor Kejagung.
Dengan adanya penahanan ini, Handika kecewa dan berharap kliennya diperiksa terlebih dahulu.
“Tadi setelah serah terima kami mau menyampaikan 'tolong diperiksa, Pak Idon'. Tapi rupa-rupanya pihak Pidsus langsung mengambil sikap menahan Pak Idon di Rutan Kejagung C7,” tegas Handika.
Sebagaimana diketahui, Don Ritto dan barang bukti lainnya telah diserahkan ke Kejagung pada hari ini. Don Ritto juga merupakan pemilik kafe de’Clan dan Koin Money yang saat itu digeledah tim gabungan Kertas Tipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Di kafe, penyidik menyita 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.
Sementara itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan penyidik menyita uang Rp520.000.000 dan 133 ribu Dolar AS.
Don Ritto pun dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c Jo Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BERITA TERKAIT: