KPK Panggil Dirut PT HIT International di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Juli 2026, 13:10 WIB
KPK Panggil Dirut PT HIT International di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Direktur Utama PT HIT International hingga pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran (TA) 2025-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 16 Juli 2026, tim penyidik memanggil delapan orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 16 Juli 2026.

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Hanryco Sustrisna Gunawan selaku Direktur PT Metadata Solusi Teknologi dan Direktur PT HIT Pebtabenua, Supardi Tan selaku Direktur Utama PT HIT International atau mantan Komisaris PT HIT Pebtabenua.

Selanjutnya, Andri Julianto selaku Direktur PT Solusi Kerja Cerdas, Husen Albana selaku Direktur PT HIT Pebtabenua, Ivon Yohana selaku admin PT My Icon Technology (MIT), Dita Alawy Pertiwi selaku Operator e-Katalog PT Complus Sistem Solusi, Andre selaku staf pada PT Complus Sistem Solusi, dan Angela Ekinaginta Manik selaku Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel.

Pada Selasa, 9 Juni 2026, KPK menetapkan 4 dari 10 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, dan Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi. Fika langsung ditahan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta. Cory merupakan pihak swasta yang mewakili PT MSA, pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Pemberian uang tersebut diduga terkait proyek-proyek sebelumnya sekaligus untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali memperoleh pekerjaan pada proyek berikutnya.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga Abi atas perintah Bupati Edison menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai.

Abi disebut mengendalikan rekening-rekening nominee tersebut dan mendistribusikan dana dengan persentase tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

KPK menduga penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee yang kemudian disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya. Uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Edison. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA