"Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026.
“Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau," tambahnya.
Sedangkan, untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.
Lalu Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara asuransi ASABRI.
Dengan adanya Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan jadi kewenangan dari penyidik Kejagung. Lalu, ke depannya pihak Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK.
Di sisi lain, Anang menjelaskan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan di Kejagung.
BERITA TERKAIT: