KPK Dalami Aliran Dana Kasus Bea Cukai Termasuk Transaksi Bos PT PSL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Senin, 29 Juni 2026, 19:11 WIB
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Bea Cukai Termasuk Transaksi Bos PT PSL
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap impor ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus dikembangkan, termasuk menelusuri pola bisnis dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pengondisian jalur impor.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi yang diperoleh dari masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkaya proses penyidikan. Pendalaman tidak hanya diarahkan kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Informasi masyarakat seperti ini tentunya penting untuk mendukung dan memberi pengayaan proses penanganan perkara di KPK. Bagaimana PT BR melakukan bisnisnya dengan melakukan suap kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang impor memperoleh jalur khusus tanpa melalui pengecekan sebagaimana SOP. Termasuk aliran uang kepada pihak siapa saja PT BR ini memberikan uang yang diduga terkait pengurusan ini,” kata Budi kepada redaksi RMOL di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Pernyataan tersebut muncul di tengah beredarnya dokumen yang memuat profil PT Putra Srikaton Logistics (PSL) beserta potongan transaksi rekening yang mencantumkan nama Heri Setiyono. Dokumen itu disebut telah beredar di kalangan jurnalis dan aparat penegak hukum.

Dalam dokumen tersebut, Heri Setiyono tercatat sebagai Direktur sekaligus pemegang saham mayoritas sekitar 95 persen dan beneficial owner PT Putra Srikaton Logistics. Selain itu, terdapat potongan rekening koran yang disebut berasal dari rekening yang telah disita penyidik KPK pada tahap awal penyidikan perkara PT Blueray Cargo.

Rekening tersebut memperlihatkan sejumlah transaksi pada Desember 2022, Januari 2024, dan Juli 2025 dengan keterangan yang berkaitan dengan nama “Heri Setiyono”. Nilai transaksi juga tercatat berulang dengan nominal yang relatif besar.

Meski demikian, dokumen tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana. Namun apabila benar rekening pengirim merupakan bagian dari barang bukti yang telah disita KPK, maka transaksi-transaksi tersebut dinilai relevan untuk diverifikasi dalam proses penyidikan.

Pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar bisnis yang sah, didukung kontrak, invoice, purchase order, maupun dokumen jasa forwarding, atau justru berkaitan dengan pengurusan impor yang kini tengah diusut KPK.

Selain itu, penyidik juga dinilai perlu memastikan apakah pembayaran dilakukan kepada Heri Setiyono dalam kapasitas pribadi atau mewakili korporasi, serta apakah terdapat hubungan dengan pihak-pihak yang telah berstatus tersangka maupun saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA