Menjembatani Retorika Presiden dan Target PISA

Oleh: Indra Charismiadji

Senin, 10 Agustus 2026, 11:51 WIB
Menjembatani Retorika Presiden dan Target PISA
Pemerhati dan praktisi pendidikan, Indra Charismiadji (Foto: Dokumen Istimewa)
Kecil Besar
DI HADAPAN ratusan peneliti di Istana Negara awal Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto menyinggung posisi pendidikan Indonesia yang masih terpuruk dalam survei Programme for International Student Assessment (PISA). 

Dengan gaya kelakar yang santai, beliau menyebut instrumen penilaian internasional itu sekadar "survei luar". Prabowo lantas menyoroti rumitnya mengelola 388 ribu sekolah di negara kepulauan yang mahaluas, kondisi yang menurutnya tak adil bila dibanding-bandingkan dengan negara kota seperti Singapura.

Kelakar di Istana itu mungkin terdengar sebagai pembelaan politis yang jamak. Namun, di mata publik yang mencermati tata kelola negara, ucapan Presiden menyingkap satu persoalan serius: adanya jurang lebar antara narasi di meja pidato dan dokumen hukum yang dibuat pemerintahannya sendiri.

PISA sejatinya bukan stempel asing yang bisa ditepis saat angka-angkanya bikin merah muka. Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 maupun Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, skor PISA sudah dipatok sah sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah. 
Bappenas bahkan menetapkan angka yang amat presisi: skor literasi membaca anak Indonesia harus melompat dari 359 (PISA 2022) menjadi 409 pada 2029, lalu merayap naik menuju 485 saat Indonesia berulang tahun ke-100 pada 2045.
Artinya, target itu adalah janji hukum. Ketika Presiden justru berlindung di balik bentang alam dan jumlah pulau, ada pesan berbahaya yang ditangkap publik: pemerintah sedang menyiapkan apologi sebelum bekerja.

Tentu tak ada yang menampik beratnya persoalan logistik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Mengirim buku, membangun ruang kelas, dan menempatkan guru di pulau-pulau terpencil adalah urusan rumit. Tapi menjadikan geografi sebagai terdakwa tunggal kegagalan pendidikan jelas meleset dari sasaran.

Tengoklah Vietnam. Negara tetangga ini juga bukan negara kota. Kondisi ????????snya beragam, wilayah perdesaan dan pegunungannya luas, dengan pendapatan per kapita yang relatif setara dengan Indonesia. Anehnya, skor PISA anak-anak Vietnam konsisten bertengger di atas rata-rata negara maju anggota OECD.

Mengapa Vietnam bisa? Kuncinya bukan pada sempit atau luasnya wilayah, melainkan pada apa yang terjadi di balik pintu kelas dan keterlibatan kuat masyarakatnya. Pemerintah Vietnam memfokuskan sumber daya pada pembenahan standar kompetensi pedagogi guru, kurikulum berbasis penalaran tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills), serta membangun ekosistem budaya belajar yang hidup di tengah keluarga dan komunitas.

Di Indonesia, ceritanya berbeda. Kita kerap membanggakan mandat konstitusi yang mengunci 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan. Masalahnya, alokasi triliunan rupiah itu sebagian besar masih terserap pada pembiayaan administratif, beban birokrasi, dan belanja fisik yang minim dampak langsung terhadap kemampuan bernalar anak didik. Kualitas proses belajar akhirnya berjalan di tempat. Ribuan guru dibiarkan tanpa pelatihan pedagogi yang relevan, sembari terus dibebani urusan administrasi Laporan Bulanan yang menumpuk. Celakanya lagi, masyarakat dan orang tua sering kali lepas tangan dan melimpahkan seluruh beban pembentukan karakter serta kemampuan literasi anak secara tunggal kepada tembok-tembok sekolah.

Jika Presiden terus membiarkan narasi "hambatan geografi" ini menggelinding, target PISA dalam RPJMN cuma akan berakhir sebagai tumpukan kertas kerja di kantor Bappenas. Untuk mencegah itu, pembenahan harus dimulai dari meja kerja Presiden sendiri.

Pertama-tama, perlu ada penyelarasan sikap di tingkat eksekutif. Presiden dan para menterinya harus berhenti memosisikan PISA sebagai ganjalan eksternal. Anggaplah PISA sebagai kompas objektif untuk mengukur daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) kita di arena global.

Kedua, menghidupkan kembali prinsip it takes a village to raise a child. Pendidikan bukan cuma urusan sekolah, dan literasi tak bisa dibebankan secara tunggal di pundak para guru. Pemerintah wajib memfasilitasi hadirnya ekosistem kolaborasi yang nyata antara sekolah, orang tua, dan komunitas masyarakat. Menggerakkan budaya membaca di rumah serta memberdayakan gerakan literasi berbasis komunitas adalah fondasi utama yang menentukan kemampuan bernalar siswa sebelum mereka melangkah ke dalam kelas.

Terakhir, menegakkan kembali amanat Pasal 31 UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Negara tidak boleh berhenti pada pemenuhan angka kaku 20 persen APBN secara administratif semata, melainkan wajib menjamin setiap anak Indonesia—di pelosok pulau mana pun mereka berada—mendapatkan layanan pendidikan dasar yang berkualitas secara gratis dan merata. Memastikan alokasi anggaran pendidikan menyasar langsung pada hak belajar anak dan kesejahteraan guru di ruang kelas adalah bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional negara yang sesungguhnya.

Skor PISA pada akhirnya hanyalah cermin. Kalau bayangan di cermin itu kusam, menyalahkan ukuran cermin atau tempat kita berdiri tentu tak akan mengubah keadaan. Yang perlu dibenahi adalah rupa kita sendiri, kesungguhan pemerintah dan seluruh elemen bangsa menjalankan perintah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa di setiap jengkal tanah air. rmol news logo article


Penulis adalah pemerhati dan praktisi pendidikan dari Universitas Harkat Negeri
[email protected]



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA