Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setelah melakukan OTT sejak Minggu malam, 7 Juni 2026, KPK menetapkan empat dari 10 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang, 9 Juni 2026.
Selain itu, kata Budi, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan uang yang tersimpan di dalam rekening penampungan. Uang yang diamankan dalam bentuk rupiah, dolar, dan riyal Saudi.
"Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," ungkap Budi.
Budi menyebut, rekening penampungan tersebut digunakan tersangka untuk menampung uang suap dari pihak swasta.
"Untuk detailnya nanti kami akan sampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore ini," pungkas Budi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudavaan tahun 2026, Adi Triadi selaku keponakan Edison, dan Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
BERITA TERKAIT: