Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Juli 2026, 09:26 WIB
Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK
Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi dan beberapa anak buahnya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengaturan temuan audit laporan keuangan yang dilakukan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Bobby sebagai saksi kasus dugaan suap audit laporan keuangan BPK di Pemkab Muara Enim. Pemeriksaan telah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli 2026.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 17 Juli 2026.

Selain itu kata Budi, Bobby juga dicecar soal tersangka Angga yang memiliki akses ataupun kendali dalam pengaturan audit pemeriksaan di BPK.

"Keterangan-keterangan ini juga akan melengkapi dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada para tersangka, termasuk ke depan tentu penyidik juga masih butuh untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk melengkapi, memperkuat alat bukti tambahan dalam perkara ini," terang Budi.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa beberapa anak buah Bobby, yakni Tuning Rahayu selaku Tenaga Ahli Anggota V BPK, Widhi Widayat selaku Direktur Jenderal (Dirjen) PKN V BPK, Adhony selaku ASN BPK, dan Wahyu selaku Kepala Sekretariat AKN V BPK.

"Pemeriksaan kepada saksi lainnya masih seputar soal pengetahuan para saksi berkaitan dengan pengubahan temuan audit yang dilakukan di Pemkab Muara Enim, termasuk juga dengan adanya pengubahan hasil temuan tersebut berpengaruh pada opini. Nah ini mekanisme dan prosesnya itu seperti apa sehingga dalam pemeriksaan oleh penyidik hari ini didalami kepada para saksi tersebut," pungkas Budi.

Sebelumnya, rumah Bobby yang ada di wilayah Jakarta telah digeledah tim penyidik sejak Senin malam, 13 Juli 2026 hingga Selasa dinihari, 14 Juli 2026. Dari sana, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE).

Perkara dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan 4 tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaannya Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan seorang tersangka dan langsung ditahan pada Kamis, 2 Juli 2026, yakni Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi.

Sedangkan dalam perkara suap BPK ini, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku swasta, dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai pihak penerima suap. Keduanya ditahan sejak Rabu, 10 Juni 2026. Sedangkan dari sisi pemberi, KPK menetapkan Edison, dan Fika Nur Alawi.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.

Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, terjadi negosiasi terkait biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.

KPK mengungkapkan Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit tersebut. Sementara itu, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumsel yang di antaranya diperuntukkan untuk Edison.

Selain itu, KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA