Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan, perkara kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian besar harus ditangani secara serius agar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian besar, maka tuntutan harus memberikan efek jera,” ujar Rudianto kepada wartawan, Senin 25 Mei 2026.
Politikus Nasdem ini mengatakan, penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Diketahui, Handy Aliansyah, seorang pengusaha hotel di Balikpapan, tersandung perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Perkara itu bermula dari kerja sama suplai BBM antara perusahaan milik korban dengan perusahaan yang dikendalikan terdakwa sejak sekitar tahun 2010. Dalam persidangan terungkap, pembayaran awal disebut berjalan lancar, namun sejak 2013 pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya menimbulkan tunggakan yang disebut mencapai Rp20 miliar.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam pasal alternatif KUHP. Sejumlah alat bukti disiapkan dalam persidangan, mulai dari dokumen invoice, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), hingga dokumen transfer perbankan.
Persidangan kasus tersebut juga menjadi perhatian publik lantaran status terdakwa yang diketahui berstatus tahanan kota saat proses hukum berjalan. Kondisi itu menuai sorotan dari sejumlah praktisi hukum dan pihak korban yang meminta adanya transparansi dalam penanganan perkara.
Atas dasar itu, Rudianto Lallo meminta proses persidangan harus berjalan transparan dan objektif tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Legislator asal Sulawesi Selatan ini.
Selain itu, terkait soal peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Praktisi hukum, Munawwir Rahman menilai, niat baik korban untuk membuka ruang penyelesaian harus dihormati dan disikapi secara serius oleh terdakwa.
“Niat baik korban untuk memberikan ruang restorative justice harus ditanggapi serius oleh terdakwa, bukan untuk mengulur waktu atau malah menjadi janji-janji palsu lagi,” kata Munawwir.
Ia menambahkan, mekanisme restorative justice tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari tanggung jawab hukum, apalagi bila korban telah mengalami kerugian besar selama bertahun-tahun.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan dan hak korban wajib diprioritaskan,” pungkas Munawwir.
BERITA TERKAIT: