Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan angka tersebut merupakan akumulasi pelaporan wajib pajak orang pribadi dan badan.
“Untuk periode sampai dengan 24 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.874.904 SPT,” kata Inge dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan total 7,82 juta pelaporan. Sementara wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 863 ribu pelaporan.
Adapun wajib pajak badan yang melaporkan SPT terdiri dari 183.583 badan dalam Rupiah dan 138 badan dalam Dolar AS untuk tahun buku Januari–Desember.
Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.549 badan dalam Rupiah dan 21 badan dalam Dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun sistem Coretax yang meningkat. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai lebih dari 16,7 juta.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.723.354,” jelas Inge.
Rinciannya, sebanyak 15,67 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, serta 90.411 wajib pajak instansi pemerintah. Sementara itu, wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 226.
BERITA TERKAIT: