Ditemukan Barbuk Perintangan Penyidikan BC di Rumah Heri Black

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Mei 2026, 14:34 WIB
Ditemukan Barbuk Perintangan Penyidikan BC di Rumah Heri Black
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Website ikpi.or.id)
rmol news logo Barang bukti upaya menghambat proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah milik pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black. 

KPK pun mengancam akan menjerat Heri Black dengan sangkaan perintangan penyidikan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 11 Mei 2026, tim penyidik telah menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, rumah yang digeledah merupakan rumah milik Heri Black selaku bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas. 

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.

"Ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 13 Mei 2026.

Budi menyebut, upaya tersebut bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung.

"Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," pungkas Budi.

Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik setelah Heri Black mangkir dari panggilan pada Jumat 8 Mei 2026.

Selain menggeledah rumah Heri Black, pada Selasa 12 Mei 2026, tim penyidik juga menggeledah dan menyita kontainer milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang ke bea cukai.

Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan.

Dalam perkara ini, John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA