40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 11 Mei 2026, 18:10 WIB
40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro
Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Perwakilan 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama menolak keputusan Bareskrim Polri melimpahkan laporan kasus ujaran kebencian dan penghasutan ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang dilaporkan, yakni mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando, Sekretaris Dewan PSI Grace Natalie, dan kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda.

Aliansi 40 ormas Islam meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan terhadap Ade Armando cs terkait potongan video ceramah Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK)

“Kami menolak untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 11 Mei 2026.

Adapun kabar soal pelimpahan kasus itu didapatnya usai ada laporan serupa ke Polda Metro Jaya oleh ormas lain. 

Gurun mengatakan, Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama sudah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli dalam perkara ini.

“Artinya kami siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi maupun ahli-ahli, dan juga pelapor juga siap untuk diperiksa dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Gurun.

Sebelumnya, Aliansi 40 ormas Islam resmi melaporkan mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando, Sekretaris Dewan PSI Grace Natalie, dan kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Senin 4 Mei 2026. 

Aduan itu telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026, yang diajukan oleh perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA