KPK Periksa Narapidana hingga Karyawan Bank Jatim di Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 04 Mei 2026, 13:50 WIB
KPK Periksa Narapidana hingga Karyawan Bank Jatim di Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun
Walikota Madiun, Maidi/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, mulai dari narapidana hingga karyawan Bank Jatim, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Senin, 4 Mei 2026, penyidik memeriksa lima orang saksi di dua lokasi berbeda, yakni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di LPP Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta,” ujar Budi kepada wartawan.

Saksi yang diperiksa di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang adalah Ririn Ristiani dari pihak swasta. Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa di Kantor KPPN Surakarta, yakni Heru Prasetya (ASN Pemkot Madiun), Agus Pamuji (Kasi HTPT BPN Kota Madiun), Sugiyanta (pensiunan ASN Pemkot Madiun), serta Jihanning Yudha Mayangsari (karyawan Bank Jatim).

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaannya, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi, Kepala BKAD Pemkot Madiun. Permintaan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta, dengan dalih “uang sewa” akses jalan selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan praktik pemerasan terkait perizinan usaha di lingkungan Pemkot Madiun, yang menyasar pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.

KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain oleh Maidi selama periode 2019–2022 dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA