Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami apakah perbuatan melawan hukum dalam perkara ini hanya dilakukan oleh individu atau sudah melibatkan korporasi.
“Kami lihat nanti peran para pihak. Apakah perbuatan melawan hukumnya berhenti pada individu atau sudah menjadi perbuatan korporasi,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran serta penguasaan aset yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hal ini penting untuk menentukan langkah pemulihan aset (asset recovery).
“Termasuk akan menjadi pertimbangan apakah hasilnya mengalir menjadi kekayaan individu atau menjadi aset perusahaan,” jelasnya.
Budi menegaskan, seluruh temuan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menetapkan korporasi sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 di Pekalongan dan Semarang. Dalam operasi itu, sebanyak 14 orang diamankan, terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Fadia langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 4 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari pendirian PT RNB oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu—suami Fadia yang juga anggota DPR periode 2024–2029—bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat anggota DPRD Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq sempat menjabat direktur pada periode 2022–2024 sebelum digantikan oleh Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaan bupati.
KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat (beneficial owner) dari perusahaan tersebut. Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya jasa outsourcing.
Dalam prosesnya, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anak dan orang kepercayaannya agar perusahaan tersebut memenangkan berbagai proyek di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah.
Selain itu, perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses dimulai. Hal ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan penawaran mendekati nilai HPS.
Sepanjang 2025, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan dengan mengerjakan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.
Selama periode 2023–2026, nilai transaksi perusahaan dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.
Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati oleh keluarga bupati dan pihak terkait. Rinciannya, Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar, Ashraff Rp1,1 miliar, Rul Rp2,3 miliar, Sabiq Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya, Mehnaz Na, sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, tercatat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan.
Pengaturan distribusi dana tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang berisi staf dan orang kepercayaan bupati. Dalam grup itu, setiap pengambilan dana untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan.
BERITA TERKAIT: