“Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta,” tegas Anggota TAUD M. Afif Abdul Qoyim saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Salemba, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Afif menegaskan bahwa TGPF Independen diperlukan untuk mengusut kasus tersebut secara independen. Adapun, TGPF Independen harus terdiri dari unsur masyarakat sipil dan langsung berada di bawah Presiden RI untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh.
“Serta memastikan keseluruhan pelaku baik aktor intelektual maupun pelaku lapangan dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih jauh daripada itu, Afif menegaskan bahwa pembentukan TGPF Independen harus disertai dengan kewenangan yang berasal dari landasan hukum yang kuat dan jelas.
“Tim ini harus melibatkan elemen masyarakat sipil, ahli, dan elemen-elemen lainnya supaya dapat mengungkap fakta secara objektif,” pungkasnya.
Turut hadir saat jumpa pers para anggota TAUD dari berbagai unsur masyarakat sipil di antaranya Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alifathon, Jane Rosalina Rumpia dari KontraS, Algifari Aqsha dari AMAR Law Firm dan Ketua IM57 Institute Lakso.
BERITA TERKAIT: