Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Lukmanul Hakim Siregar, mempertanyakan belum adanya tersangka utama dalam kasus tersebut, meski barang bukti yang diamankan mencapai ratusan juta batang rokok ilegal.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penggerebekan sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, aparat Bea Cukai mengamankan 160 juta batang rokok ilegal nilai barang mencapai Rp399,2 miliar potensi kerugian negara sekitar Rp213,76 miliar.
Namun hingga kini, aparat belum mengumumkan penetapan tersangka utama terkait jaringan produksi maupun distribusi rokok ilegal tersebut.
Lukmanul menyatakan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengusaha yang diduga terkait dengan jaringan rokok ilegal tersebut, yakni Tong Seng, diduga telah meninggalkan Indonesia.
“Jika benar pihak yang diduga sebagai pengendali jaringan rokok ilegal telah berada di luar negeri, maka aparat penegak hukum harus segera menelusuri dan memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Lukmanul dalam keterangan tertulis, 12 Maret 2026.
Dia menilai kasus dengan nilai ekonomi yang mencapai ratusan miliar Rupiah semestinya diikuti dengan langkah hukum yang tegas dan transparan.
Lukmanul menilai penanganan kasus rokok ilegal harus dilakukan secara terbuka dan profesional, mengingat peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu iklim usaha industri rokok legal.
“Kasus sebesar ini harus dituntaskan sampai ke aktor utama. Penegakan hukum yang transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: