Dalam pemeriksaan ini, Freddy mengaku memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara ijazah Jokowi.
"Tahun lalu saya sudah memberikan keterangan dalam penyidikan,” kata Freddy.
Menurut Freddy, ada berkas yang saat ini dinyatakan belum lengkap oleh jaksa.
"Ini merupakan mekanisme yang biasa dalam proses penyidikan tidak ada hal-hal yang aneh, justru menunjukkan penyidik bekerja profesional,” kata Freddy.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Namun belakangan, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
BERITA TERKAIT: