"Ya, ini masih didalami. Termasuk untuk melihat proses ke belakangnya. Kan ada putusan pertama, kemudian ada bandingnya, ada kasasinya (di MA), itu kita dalami seperti apa prosesnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 15 Februari 2026.
Pendalaman tersebut sangat penting bagi KPK agar bisa melihat secara utuh proses sengketa lahan antara warga Depok dengan perusahaan milik Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya tersebut hingga putusan di PN Depok.
Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta pada Senin, 10 Februari 2026. Dari sana, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait dengan perkara, serta uang tunai senilai 50 ribu Dolar AS.
Pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis, 5 Februari 2026 sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Kemudian Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
BERITA TERKAIT: