KPK Masih Dalami Gratifikasi Rp2,5 Miliar Wakil Ketua PN Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Februari 2026, 16:16 WIB
KPK Masih Dalami Gratifikasi Rp2,5 Miliar Wakil Ketua PN Depok
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk valuta asing yang diterima Bambang Setyawan saat menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa ada dugaan penerimaan oleh Bambang yang bersumber dari penukaran valuta asing.

"Dari situ nanti kita akan telusuri, mengapa ada penerimaan dari valuta asing. Apakah ada kaitannya dengan profesinya ya sebagai Hakim? Atau di luar itu? Atau kemudian ada dugaan gratifikasi lainnya juga," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Budi pun menyebut bahwa, gratifikasi berupa valuta asing juga merupakan modus baru untuk menutup sumber uangnya.

"Ini masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya Rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut," pungkas Budi.

Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok pada Senin, 10 Februari 2026. Dari sana, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait dengan perkara, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS.

Pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis, 5 Februari 2026 sebagai tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.

Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD yang merupakan perusahaan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA