Hal ini dikarenakan adanya prosedur penetapan harga oleh para prinsipal dan Kemendikbud Ristek yang harus dikontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya.
Demikian antara lain disampaikan Roni saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook Kemendikbud Ristek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
“Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah, maka Kemendikbud Ristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya,” ujar Roni dikutip redaksi, Rabu, Rabu, 11 Februari 2026.
Roni menegaskan posisi LKPP tidak bisa mengatur harga di e-katalog yang diambil dari
suggested retail price (SRP) prinsipal. Sebab harga merupakan kewenangan produsen selaku pemilik barang.
"Penentuan SRP di pasar adalah kewenangan prinsipal dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada kami. LKPP tidak dilibatkan dalam pengaturan harga," jelasnya.
Proses penentuan dan penampilan harga di e-katalog pun harus melalui sejumlah proses. Misalnya sebelum ke katalog, kelompok kerja (Pokja) punya tanggung jawab memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar.
Dalam proses pengadaan atau pembelian berlangsung, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari kementerian wajib mengecek SRP yang dicantumkan pada e-katalog. Dengan asumsi pembelian jumlah banyak, maka PPK disarankan melakukan negosiasi.
"Pada proses pengadaan atau pembelian, PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak sih SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: