Hal ini disampaikan JPU Roy Riadi di sela persidangan dugaan korupsi pengadaan chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 10 Februari 2026.
"Saya tekankan, tidak benar LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga, mengapa ada konsolidasi pengadaan?” kata Roy dikutip redaksi, Rabu, 11 Februari 2026.
JPU bahkan menyebut LKPP memberikan kesaksian harga di
platform penjualan cenderung tinggi sehingga dilakukan perubahan.
"LKPP mengatakan
online shop diubah menjadi PEP (
politically exposed person) karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” jelas Roy.
LKPP juga tidak ikut serta dalam proses pembentukan harga pengadaan chromebook dan baru dilibatkan di tahun 2022.
"2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP (
suggested retail price) dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap," ujarnya.
Pada sidang Senin, 9 Februari 2026, mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengklaim LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan laptop chromebook.
“Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2026.
Nadiem menyebut LKPP menjamin harga setiap produk di e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP. Maka dari itu, Nadiem menyebut dakwaan kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop tidak valid.
"Kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting," ujarnya.
BERITA TERKAIT: