Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 Februari 2026, 23:13 WIB
Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kanan) bersama Anggota Komisi Yudisial (KY) atau Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 6 Februari 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari kegiatan OTT yang berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK mengamankan 7 orang dari beberapa tempat.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 6 Februari 2026.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok.

Selanjutnya, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026 kata Asep, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka I Wayan, Bambang bersama-sama dengan Yohansyah dan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 Angka 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang, disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tipikor.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA