Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, secara resmi meminta agar proses Gelar Perkara Khusus dilakukan di Markas Besar (Mabes) Polri demi menjamin objektivitas penanganan perkara.
?Langkah ini, kata Kadir, diambil setelah pihak penasihat hukum mengajukan permohonan perlindungan hukum di beberapa institusi seperti Mabes Polri, Kejagung, dan bahkan Presiden.
"Intervensi hukum ini untuk mengungkap kejanggalan yang dialami klien kami," kata KAdir dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Januari 2026.
Gelar perkara khusus ini, kata dia, diharapkan dapat mengoreksi dan sekaligus membuat terang tabir perkara laporan kliennya terhadap direksi PT Citra Silika Mallawa (CSM) Samsul Alam Paddo atas dugaan pemalsuan menggunakan IUP beralasan hukum atau tidak.
Kadir menguraikan, penetapan tersangka terhadap Direktur PT GAN sarat akan kepentingan pihak tertentu. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara di Polda Sulawesi Tenggara, di mana laporan pihak PT GAN atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT CSM justru dihentikan.
?"Laporan kami soal dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Malah klien kami yang merupakan pelapor justru dijadikan tersangka. Ini yang kami sebut sarat titipan," tegasnya.
?
?Menurut Kadir, surat permohonan perlindungan hukum yang ditembuskan ke berbagai instansi tinggi negara, telah mendapat respon positif.
Dia optimistis bahwa penanganan perkara di tingkat Mabes Polri akan memberikan ruang yang lebih transparan bagi kliennya untuk membela hak-hak hukumnya.
?"Dengan adanya respon baik dari instansi terkait, kami berharap penegakan hukum tidak lagi tajam ke bawah namun tumpul ke atas dalam perkara sengketa ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: