Selebgram Indah Bekti Pratiwi Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Sugiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Januari 2026, 16:28 WIB
Selebgram Indah Bekti Pratiwi Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Sugiri
Indah Bekti Pratiwi alias Endah Pertiwi. (Foto: Radar Madiun)
rmol news logo Selebgram Indah Bekti Pratiwi alias Endah Pertiwi dan delapan orang lainnya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pada Selasa 20 Januari 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa sore, 20 Januari 2026.

Selain Endah Pertiwi, delapan orang lainya yang dipanggil adalah Bandar selaku ajudan Bupati Ponorogo Sugiri, Dimas Sulthon selaku ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo Agus Pramono, Ely Widodo selaku swasta, Dian Vivit Pahalaningrum selaku ibu rumah tangga.

Selanjutnya, Agus Sugiarto selaku Plt Kepala Baperida Pemkab Ponorogo, Erni Harisma Mawati selaku Kabag Umum Pemkab Ponorogo, Ninik Setyowati selaku ibu rumah tangga yang juga ipar Bupati Sugiri, dan Degar Maradika Anugrahing Gusti selaku wiraswasta.

Pada Minggu dinihari, 9 November 2025, KPK mengumumkan empat dari 13 orang yang terjaring OTT pada Jumat 7 November 2025 sebagai tersangka.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku swasta rekaman RSUD Ponorogo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA