Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi di Kantor KPPN Kota Madiun.
Pemeriksaan yang akan dilakukan pada Selasa 24 Februari 2026 ini dilakukan untuk menggali keterkaitan para pejabat dan pihak swasta dengan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Para saksi yang dipanggil antara lain Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Andy Sulaksono dari CV Madiun Berkat Konstruksi, Aang Imam Subarkah yang berasal dari pihak swasta, dan Inalathul Faridah sebagai Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Pemkot Madiun.
Kemudian Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Pemkot Madiun 2025, serta Edy Bachrun selaku pengurus STIKES Bhakti Husada Mulia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Maidi diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui sejumlah pejabat untuk kepentingan tertentu, termasuk meminta Rp350 juta dari pihak STIKES Bhakti Husada Mulia terkait izin akses jalan dengan dalih dana CSR. Selain itu, terdapat dugaan permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha serta permintaan dana Rp600 juta kepada pihak developer.
KPK juga menemukan indikasi gratifikasi dari proyek pemeliharaan jalan dan penerimaan lain selama periode 2019-022.
Total dugaan penerimaan uang oleh Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta sebagai barang bukti.
BERITA TERKAIT: